Ranai (WMI) – Sudah sering kali batas
kontinen perairan Imdonesia di Natuna, dilanggar oleh kapal asing. Dua
kapal ikan berbendera Vietnam tertangkap.
KRI Sutanto – 377 (STO) , menangkap dan
mengamankan dua kapal ikan Vietnam yang sedang melakukan penangkapan
ikan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal fishing) di wilayah perairan
Natuna, Kepulauan Riau (8/7).
Kapal Vietnam yang sedang melakukan
penangkapan ikan secara ilegal tersebut, saat diperiksa pada posisi 06°
21’ 10’’ LU – 106° 57’ 00’’ BT , diketahui kapal bernama KG 94080 TS
bendera Vietnam dengan ABK berjumlah tujuh orang dan memuat ikan
campuran dan cumi, dan kapal BL 93816 TS bendera Vietnam dengan ABK
berjumlah sembian orang, yang memuat ikan campuran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua
kapal tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran batas wilayah
perairan Indonesia, dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa
dilengkapi dokumen, dan ijin yang sah (ilegal fishing) di wilayah
perairan Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan pelanggaran tersebut,
semuanya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai guna
melaksanakan proses hukum lebih lanjut (at).
Foto: DispenArmabar